Dokumen Penunjang Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) berisi kumpulan berkas, instrumen, serta data yang digunakan oleh guru bimbingan dan konseling dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti layanan BK di satuan pendidikan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti administrasi profesional sekaligus alat bantu dalam memastikan layanan BK berjalan sistematis, terarah, dan sesuai kebutuhan peserta didik.
